Bisnis.com, YOGYAKARTA – Wacana penerapan upah minimum sektoral (UMS) untuk para tenaga kerja di DI Yogyakarta masih jauh panggang dari api.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sigit Sapto Raharjo menilai mustahil untuk menerapkan UMS pada 2015 di DIY sebagaimana wacana yang mengemukan dalam beberapa waktu terakhir.
“[Upah minimum sektoral] Tidak mungkin kalau diterapkan dalam waktu dekat karena masih harus menghadapi jalan [panjang]. Kemungkinan belum akan tahun depan,” ujar Sigit seperti dikutip dari Harian Jogja, Minggu (16/11/2014).
Dia mengemukakan kebijakan penerapan UMS tidak dapat diputuskan secara sembarangan atau dengan sekehendak hati sehingga tidak mungkin dilaksanakan pada 2015.
Pemerintah masih harus memetakan beragam sektor usaha yang berada di Yogyakarta. Kemudian, bersama dengan stakeholder terkait, pemerintah juga harus memetakan standar hidup layak bagi para tenaga kerja di berbagai sektor.
“Pembahasan masih panjang. Kami kan masih harus bahas sektoral ini bagaimana. Harus survei dan macam-macam. Sektornya juga sektor apa harus dipilah karena ada banyak [sektor],” katanya.
Bahkan, lanjutnya, karakteristik pekerjaan di satu sektor tertentu pun tidak selalu sama. Dia mencontohkan sektor pariwisata yang menjadi unggulan DIY.
“Sektor pariwisata sendiri kan rancu, bukan hanya hotel tapi banyak lainnya seperti restoran, perjalanan, dan lainnya.”
Menurut dia, para pemberi kerja dan tenaga kerja pada saat ini lebih berpegang pada Upah Menengah Kota/Kabupaten (UMK) sebagai patokan dasar pemberian upah di wilayah DIY. “UMK dulu,” katanya.
Belum lama ini, pihaknya baru saja menetapkan besaran UMK pada 2015. Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui SK Gubernur DIY Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY.
Gubernur menetapkan UMK Yogyakarta pada 2015 sebesar Rp1.302.500, naik 11,01% dari sebelumnya Rp1.173.300. Kemudian UMK Sleman naik 6,48% dari Rp1.127.000 pada 2014 menjadi 1.200.000 pada 2015.
Selanjutnya UMK Bantul naik 3,45% dari Rp1.125.000 pada 2014 menjadi Rp1.163.800 pada 2015. UMK Kulon Progo naik 6,45% dari Rp1.069.000 menjadi Rp1.138.000. Adapun UMK Gunung Kidul meningkat 12,11% dari sebelumnya Rp988.500 menjadi Rp1.108.249.
Upah minimum tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Sigit mengakui hingga saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan atau pemberi kerja yang akan melakukan penangguhan upah.
“Kami tunggu, batasnya sampai dengan 20 Desember. Sampai sekarang belum ada laporan permintaan penangguhan,” ujar Sigit.