Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemda DIY bersiap-siap meningkatkan kapasitas ruang pertemuan di lingkungan pemerintah di tengah wacana larangan mengadakan rapat di hotel oleh pemerintah pusat.
Sigit Haryanta, Kabiro Umum Sekretariat Daerah DIY, mengatakan pihaknya sedang bersiap-siap meningkatkan kapasitas ruang pertemuan yang berada di lingkungan kantor kegubernuran yakni di Kompleks Kepatihan Danurejan di Jl. Malioboro, Jogja.
“Kebetulan kami sudah punya program [meningkatkan kapasitas ruang pertemuan]. Dengan adanya edaran itu [larangan menggelar rapat di hotel] kami jadi punya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan,” katanya di Komplek Kepatihan Danurejan, Jumat (14/11/2014).
Saat ini, ujarnya, pihaknya memiliki 16 unit ruang rapat dengan kapasitas bervariasi, mulai dari 20 peserta sampai dengan 100 peserta. Ke depan, pihaknya akan memugar salah satu bangunan pertemuan di kawasan Komplek Kepatihan agar dapat menampung sekitar 300 peserta.
“Ke depan kami akan meningkatkan kapasitas gedung pertemuan yang tadinya hanya mampu memuat 100 orang menjadi 300 orang. Tapi sebenarnya tidak berkaitan dengan itu [larangan rapat di hotel],” ujarnya.
Namun demikian, dia mengakui belum dapat memastikan realisasi pembangunan ruang khusus untuk pertemuan besar tersebut. “Pelaksanaannya kapan saya belum tahu karena tergantung dari anggaran,” katanya.
Dia mengemukakan ruang rapat eksisting yang berjumlah 16 unit digunakan oleh SKPD-SKPD maupun berbagai instansi baik di dalam lingkungan Pemerintahan DIY maupun di luar lingkungan pemerintahan.
Menurut dia, tingkat pemakaian ruang rapat di lingkungan Pemda DIY cukup tinggi. Sampai dengan saat ini, ujarnya, tingkat keterisian sebanyak 16 ruang rapat tersebut mencapai 80%.