Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Paripurna Gagal, FPKB Minta Revisi UU MD3

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Helmi Faisal mengatakan revisi atas Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) diperlukan guna mengembalikan sistem presidensial selain untuk menghindari tirani mayoritas di DPR.

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Helmi Faisal mengatakan revisi atas Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) diperlukan guna mengembalikan sistem presidensial selain untuk menghindari tirani mayoritas di DPR.

Pernyataan itu disampaikan Helmi menyusul gagalnya rapat paripurna bersama antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) setelah kedua pihak mencapai kesepakatan islah.

Sebelumnya, kedua pihak sepakat menggelar rapat paripurna setelah KIH menyerahkan nam-nama untuk menduduki jabatan pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

FPKB bersama KIH yang terdiri dari Fraksi PDIP, Nasdem, PPP dan Fraksi Hanura menginginkan revisi atas pasal 98 ayat 6,7, dan 8 UU MD3. Pasal tersebut mengatur soal pemilihan wakil ketua Alat Kelengkapan Dewan.

Menurut Helmi, UU MD3 telah memunculkan tirani mayoritas yang bercorak demokrasi liberal. Padahal, ujarnya, Indonesia selama ini menganut sistem demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

KMP dan KIH memang tampaknya belum seratus persen mencapai kesepakatan dalam pembagian kursi pimpinan AKD. Hal itu membuat rapat paripurna DPR yang seyogyanya digelar hari ini akhirnya tidak teragendakan.

Terkait tertundanya rapat paripurna, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan bahwa KIH masih perlu waktu untuk memasukkan nama-nama anggotanya di paripurna DPR. Karena itu paripurna DPR ditunda sampai Senin (17/11) minggu depan.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan poin-poin kesepakatan yang sudah dibahas selama ini, meski tuntutan kesepakatannya berkembang dari KIH dan hanya masalah teknis saja yang belum beres,” ujar politisi PKS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper