Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Kartu Sakti Jokowi yang Dipublikasikan Setkab Bukan Dasar Hukum

Laman resmi Sekretaris Kabinet mempublikasikan Instruksi Presiden No. 7/2014 yang berisi perintah Presiden Joko Widodo kepada para pejabat untuk melaksanakan program tiga kartu perlindungan sosial.
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat./Antara
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Laman resmi Sekretaris Kabinet mempublikasikan Instruksi Presiden No. 7/2014 yang berisi perintah Presiden Joko Widodo kepada para pejabat untuk melaksanakan program tiga kartu perlindungan sosial.

Inpres tersebut menjadi dokumen tertulis pertama dari Presiden yang mencantumkan tiga program perlindungan sosial atau yang disebut media sebagai program kartu sakti Jokowi.

Publikasi Inpres no. 7/2014 seakan menjawab perdebatan di media dan kritik yang mempertanyakan dasar hukum distribusi Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera oleh pemerintah.

Namun, berdasarkan UU no. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, instruksi presiden tidak termasuk salah satu dari tujuh jenis peraturan perundangan Indonesia.

Tujuh jenis peraturan perundangan berdasarkan UU no. 12/2011 adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Instruksi Jokowi yang ditandatangi pada 3 November 2014 tersebut ditujukan kepada 18 pejabat pemerintah dan para kepala daerah, termasuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Presiden memerintahkan para pejabat mengambil langkah yang diperlukan agar Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat berjalan efektif dan efisien dalam koordinasi Menko PMK yang saat ini dijabat oleh Puan Maharani.

Peran koordinasi termasuk penanganan pengaduan dan evaluasi secara bertahap. Puan diperintahkan melaporkan pelaksanaan tiga program perlindungan sosial di atas paling sedikit tiga bulan sekali kepada Presiden.

“Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi KEDUA poin 1b Inpres tersebut seperti dituliskan dalam setkab.go.id, Kamis (13/11/2014).

Inpres no. 7/2014 juga menuliskan perintah Jokowi kepada Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas yang saat ini dijabat oleh Adrinof Chaniago sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan dan penganggaran pelaksanaan tiga program kartu sakti-nya.

Adapun tugas pelaksanaan anggaran diberikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anies Baswedan), Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Menteri Kesehatan (Nila Moeloek), dan Menteri Sosial (Khofifah Indar Parawansa).

Mensos juga ditugaskan Jokowi menyediakan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera sebanyak target penerima dan mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper