Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Jasa Raharja Kepulauan Riau Naik 27,3%

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyalurkan klaim senilai Rp5,39 triliun sepanjang Januari-Oktober 2014, atau naik 27,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Bisnis.com, BATAM— PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyalurkan klaim senilai Rp5,39 triliun sepanjang Januari-Oktober 2014, atau naik 27,3% dari periode yang sama tahun lalu.

M. Evrest Yulianto, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri mengatakan penaikan klaim tersebut dipengaruhi oleh kenaikan angka kecelakaan di wilayah kepulauan tersebut.

Adapun, jumlah klaim tertinggi berada di Batam senilai Rp3,43 miliar, disusul dengan Bintan Rp815 juta, Tanjung Pinang Rp523 juta, Tanjung Balai sekitar Rp434 juta, Dabo Singkep Rp93 juta, Ranai (Natuna) Rp81,5 juta, dan Tanjung Batu Rp6,5 juta.

Jika dirinci, Batam sebagai pusat bisnis di Kepri selalu mencatatkan klaim tertinggi.

Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan kota yang juga merupakan kawasan free trade terus diimbangi dengan bertambahnya jumlah sepeda motor yang cukup signifikan setiap tahunnya.

“Sebenarnya situasi hampir sama dengan wilayah lainnya di Indonesia. Tetapi, pertumbuhan ekonomi dengan kisaran 6,5% mempengaruhi kenaikan sepeda motor. Apalagi, di sini, mayoritas korban kecelakaan didominasi usia muda 15-35 tahun dan pengendara sepeda motor,” tambah Evrest di Batam, Rabu (12/11).

Selain itu, Januari hingga Oktober tahun ini, Jasa Raharja Cabang Kepri juga membayarkan dana santunan kepada tiga warga negara asing (WNA) yang mengalami kecelakaan di Batam. Ketiga WNA tersebut berasal dari Jerman, Rusia, dan Singapura.

Menurut Evrest, pembayaran klaim tersebut merupakan kewajiban pihaknya, meskipun korban kecelakaan bukan merupakan warga negara Indonesia karena lokasi kecelakaan berada di Batam, Kepri.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK No.37/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebarangan, Laut dan Udara, nilai santunan bagi korban meninggal kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta serta korban luka-luka Rp10 juta.
 
“Sesuai dengan peraturan yang ada, kami membayarkan klaim bagi WNA itu senilai Rp25 juta tiap orangnya melalui transfer bank ke luar negeri karena ahli warisnya tidak berada di Indonesia,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper