Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo: Rapat ya..di Gedung Pemda aja

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh gedung milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk rapat jajaran pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghematan anggaran.
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

Bisnis.com, SEMARANG--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh gedung milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk rapat jajaran pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghematan anggaran.

"Kalau kita punya gedung milik pemda tahu-tahu bikin rapat di hotel ya gak lucu dong, punya gedung 'ngapain' rapat di hotel," kata Tjahjo di Semarang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, Undang-Undang Nomor 22 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta pengelolaan keuangan daerah di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah.

Terkait dengan terbatasnya fasilitas pada gedung milik pemerintah daerah, Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut bisa disiasati tanpa harus menggelar rapat di hotel.

"Menginapnya di hotel, tapi rapat tetap di gedung, dan makannya nasi kotak 'kan' bisa," ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Mendagri menginstruksikan kepada semua kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati untuk menggelar rapat di kantor masing-masing.

Mendagri mengatakan bahwa langkah itu sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo agar setiap kementerian melakukan penghematan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara untuk tugas dan melarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel.

Keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penerapan aturan mengenai larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat di hotel bagi PNS di lingkungan pemerintah provinsi setempat, bersifat fleksibel dan tidak kaku.

"Penerapan larangan itu tidak 'saklek' dan jangan ditafsirkan sebagai aturan yang kaku tapi disesuaikan, kalau rapatnya cuma beberapa jam atau sehari selesai ya lebih baik di ruang-ruang rapat kantor sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper