Bisnis.com, DEPOK—Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengajukan sejumlah klausul ihwal draft Perda Penanaman Modal yang ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan Perda tersebut akan merujuk pada Perda No 21/2011 tentang penanaman modal di Provinsi Jawa Barat.
"Depok selama ini belum memiliki Perda untuk menguatkan perihal investasi dan penanaman modal," paparnya pada Bisnis seusai seminar Penyusunan Naskah Akademis Perda Penanaman Modal di Depok, Senin (10/11/2014).
Dia menjelaskan dalam Perda tersebut, Kota Depok harus memperhatikan investasi ramah lingkungan untuk kebaikan semua pihak dengan mengedepankan hak asasi warga Depok.
Farida memberi contoh, investasi di sektor pembangunan maupun properti agar tidak mengganggu masyarakat sekitar seperti pencemaran udara, lingkungan hingga air limbah.
Dia melanjutkan, untuk investasi di sektor perdagangan, Pemkot Depok harus berpihak pada masyarakat kecil guna mengedepankan industri kecil menengah. "Jangan sampai menjamurnya toko moderen menggerus pasar tradisional."
Menurutnya, sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus menjadi primadona di Kota Depok seiring kota berikon Belimbing itu terkenal dengan sektor UMKM dan industri kreatif.
"Dan yang penting menurut saya, Pemkot Depok harus memikirkan bagaimana caranya mengembangkan industri pariwisata, bukan industri manufaktur," paparnya.
Farida mengatakan potensi industri pariwisata cukup besar seiring banyaknya setu yang terdapat di kota tersebut. Akan tetapi, katanya, hingga saat ini potensi setu tersebut belum tergarap dengan baik.
Dadang Mohamad, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat menuturkan Perda No 21/2011 bertujuan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja, Perda tersebut, katanya, berupaya mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dalam negeri dan asing.
"Gambaran kecil tersebut bisa dilakukan oleh Kota Depok. Nanti kami harap antara provinsi dan kabupaten/kota khususnya Depok saling bersinergi," ujarnya.
Kepala BPMP2T Kota Depok Sri Utomo mengatakan saat ini Kota Depok tengah menyusun draft Perda Penanaman Modal dengan melakukan kajian literasi dan perbandingan dengan daerah lain.
"Draft tersebut diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun depan sebagai acuan kebijakan pengembangan investasi bagi Pemkot Depok dan investor yang akan menanamkan modalnya," ujarnya.
Berdasarkan data BPMP2T Kota Depok, realisasi investasi pada kurun 2005-2012 mencapai Rp11,27 triliun. Adapun, serapan tenaga hingga kurun waktu tersebut mencapai 73.187 orang.
Riyanto, Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM mengatakan dasar hukum dan kelembagaan penanaman modal di daerah bisa merujuk pada Perpres 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membentuk lembaga penanaman modal satu pintu untuk memudahkan dan menyelenggarakan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal.
Depok Pacu Perda Penanaman Modal
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengajukan sejumlah klausul ihwal draft Perda Penanaman Modal yang ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu