Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok Pacu Perda Penanaman Modal

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengajukan sejumlah klausul ihwal draft Perda Penanaman Modal yang ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.

Bisnis.com, DEPOK—Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok  mengajukan sejumlah klausul ihwal draft Perda Penanaman Modal yang  ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan  Perda tersebut akan merujuk pada Perda No 21/2011 tentang penanaman  modal di Provinsi Jawa Barat.

"Depok selama ini belum memiliki Perda untuk menguatkan perihal  investasi dan penanaman modal," paparnya pada Bisnis seusai seminar  Penyusunan Naskah Akademis Perda Penanaman Modal di Depok, Senin  (10/11/2014).

Dia menjelaskan dalam Perda tersebut, Kota Depok harus memperhatikan  investasi ramah lingkungan untuk kebaikan semua pihak dengan  mengedepankan hak asasi warga Depok.

Farida memberi contoh, investasi di sektor pembangunan maupun properti  agar tidak mengganggu masyarakat sekitar seperti pencemaran udara,  lingkungan hingga air limbah.

Dia melanjutkan, untuk investasi di sektor perdagangan, Pemkot Depok  harus berpihak pada masyarakat kecil guna mengedepankan industri kecil  menengah. "Jangan sampai menjamurnya toko moderen menggerus pasar  tradisional."

Menurutnya, sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus menjadi  primadona di Kota Depok seiring kota berikon Belimbing itu terkenal  dengan sektor UMKM dan industri kreatif.

"Dan yang penting menurut saya, Pemkot Depok harus memikirkan  bagaimana caranya mengembangkan industri pariwisata, bukan industri  manufaktur," paparnya.

Farida mengatakan potensi industri pariwisata cukup besar seiring  banyaknya setu yang terdapat di kota tersebut. Akan tetapi, katanya,  hingga saat ini potensi setu tersebut belum tergarap dengan baik.

Dadang Mohamad, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu  (BPMPT) Jawa Barat menuturkan Perda No 21/2011 bertujuan guna  meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain menciptakan lapangan kerja, Perda tersebut, katanya, berupaya  mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dalam negeri dan asing.

"Gambaran kecil tersebut bisa dilakukan oleh Kota Depok. Nanti kami  harap antara provinsi dan kabupaten/kota khususnya Depok saling  bersinergi," ujarnya.

Kepala BPMP2T Kota Depok Sri Utomo mengatakan saat ini Kota Depok  tengah menyusun draft Perda Penanaman Modal dengan melakukan kajian  literasi dan perbandingan dengan daerah lain.

"Draft tersebut diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun depan  sebagai acuan kebijakan pengembangan investasi bagi Pemkot Depok dan  investor yang akan menanamkan modalnya," ujarnya.

Berdasarkan data BPMP2T Kota Depok, realisasi investasi pada kurun  2005-2012 mencapai Rp11,27 triliun. Adapun, serapan tenaga hingga  kurun waktu tersebut mencapai 73.187 orang.

Riyanto, Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM mengatakan dasar hukum dan kelembagaan penanaman modal di daerah bisa merujuk pada Perpres  97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Menurutnya, pemerintah daerah harus membentuk lembaga penanaman modal  satu pintu untuk memudahkan dan menyelenggarakan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper