Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Nunukan berhasil menegah penyelundupan sabu-sabu seberat 500 gram.
Kepala KPPBC Max Franky Karel Rori mengatakan tersangka merupakan tiga orang buruh pelabuhan yang biasa melewati pemeriksaan DJBC. Menurutnya, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menyembunyikan benda tersebut di bagian dasar termos pemanas air.
“Modus ini cukup baru di Nunukan.Temuan ini berawal dari kecurigaan petugas akan ketiga tersangka. Dari tampilan X-ray di monitor, petugas mencurigai adanya barang mencurigakan pada bagian bawah termos,” ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dan mendalam, lanjut Max, termos kemudian dibongkar, dan ditemukan adanya bungkusan plastik kristal bening yang dilapisi alumunium foil. Dari hasil pengujian, bubuk kristal tersebut positif sebagai narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu).
Atas temuan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf e jo Pasal 53 ayat (4), UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, jo pasal 115 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. Adapun, pada hari yang sama, petugas bea cukai juga menegah ratusan botol minuman keras berbagai merk.