Bisnis.com, JAKARTA-- Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai tiga kartu yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ilegal dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Uchok, ada tiga alasan yang membuat kartu-kartu tersebut menjadi ilegal dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Alasan pertama, anggaran untuk tiga kartu tersebut tidak ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik tahun 2014 maupun 2015.
"Kalaupun ingin merealisasi tiga kartu ilegal ini dengan cepat, harus dimasukan lebih dulu dalam RAPBN Perubahan 2015," tutur Uchok kepada Bisnis di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Alasan kedua, menurut Uchok, Pemerintahan Jokowi juga dinilai ingin merubah nomenklatur seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi kartu sehat dan mengganti Bantuan Siswa Miskin (BSM) menjadi kartu pintar.
"Kalau ingin mengubah nomenklatur nama atau memasukkan nama baru, tentu harus melalui pembahasan dengan anggota dewan agar mentaati peraturan yang berlaku," kata Uchok.
Kemudian alasan terakhir yang membuat kartu program Jokowi dinilai ilegal, yaitu karena ketiga kartu tersebut diketahui dibiayai dari corporate social responsibility (CSR) badan usaha milik negara (BUMN).
"Penggunaan CSR ini dianggap bisa direalisasi tanpa ada pembahasan atau izin dari legislatif, bisa langsung digunakan dan pengunaan CSR paling enak direalisasi karena tidak boleh diawasi oleh legislatif," ujar Uchok.
Menurut Uchok, sebaiknya Presiden Jokowi menghentikan sementara program tiga kartu unggulan Jokowi tersebut karena dinilai telah melanggar undang-undang dan dinyatakan ilegal.
"Lebih baik Pak Jokowi, stop dulu tiga kartu ini dan kalau masih tetap ngotot direalisasikan, NKRI jadi seperti perusahaan mebel, menjalankan program, dan merealisasi anggaran," tukas Uchok.
FITRA Nilai Kartu Sakti Jokowi Ilegal
Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai tiga kartu yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo ilegal dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu