Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap 14 industri rumahan pembuat senjata api ilegal di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan dalam menjalankan aksinya, bengkel senjata api rakitan itu berkedok home industry legal.
"Sindikat pembuatan senjata rakitan ini sangat sempurna. Mulai dari proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi dan bisa digunakan untuk kepentingan kejahatan," katanya, Jumat (7/11/2014).
Dia melanjutkan dari operasi yang dilakukan selama satu bulan dari 20 September-12 Oktober 2014, polisi mengamankan tujuh tersangka.
Tujuh tersangka tersebut ialah Y, S, UM, YR, dan NES yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, dan dua lainnya PY dan KS dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut disita 16 sejata api ilegal dengan berbagai jenis seperti revolver, pistol walther, pistol browning, hingga model gun konversi.
Selain menyita 16 senjata api ilegal tersebut, Polri juga mengamankan barang bukti berupa gerindra, mesin cakram, silinder revolver, dan puluhan peluru dari berbagai kaliber.
Atas perbuataannya tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 mengenai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman oenjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.