Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Yogyakarta Percepat Bentuk Alat Kelengkapan

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan segera menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan agar dapat segera membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Bisnis.com, JOGJA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan segera menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan agar dapat segera membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Wakil Ketua DPRD Arif Noor Hartanto mengatakan saat ini Dewan sedang menyelesaikan pembahasan tata tertib terlebih dahulu sebelum masuk ke pembentukan alat kelengkapan Dewan.

“Tentang alkap [alat kelengkapan] saya belum bisa bicara banyak karena norma dasar yang mengaturnya belum ditetapkan. Ini baru mau penyelesaian tata tertib dulu. Nanti bisa secepatnya selesai, menuju ke agenda untuk pembentukan alkap dan lain-lain,” ujarnya di Kompleks DPRD DIY di Jl. Malioboro, Jogja, Kamis (6/11).

Meskipun hingga saat ini DPRD belum kunjung membentuk alat kelengkapan, dia menegaskan APBD 2015 tetap harus selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan ini.

“Harus [selesai bulan ini]. Itu kan risikonya cukup tinggi. Tapi saya yakin bisa [selesai bulan ini],” ujarnya.

Menurut dia, kunci dari pembahasan APBD 2015 berada pada Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) yang telah mengalami desain ulang.

“Kalau KUA-PPAS sudah dibahas dengan sangat mendalam sehingga menjadi detil, [pembahasan dan penetapan] RAPBD menjadi mudah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Bambang Wisno Handoyo mengemukakan risiko utama apabila APBD 2015 terlambat ditetapkan adalah kelangsungan rencana program-program pemerintah.

“Program-program pemerintahan bisa tidak jalan,” katanya.

Bambang menyatakan apabila penetapan APBD 2015 tidak kunjung terealisasi hingga akhir November, maka pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur agar dapat menjalankan program-program dan roda pemerintahan.

“Kita lihat tanda-tandanya, dari tata tertib, alat kelengkapan, dan lain-lain yang belum jadi, artinya [pembahasan] makin mundur. Kalau tidak juga selesai, berarti [menggunakan] Pergub.”

Namun di sisi lain, adapula risiko terhadap Kepala Pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper