Bisnis.com, JAMBI -- Suami pengusaha kosmetika Martha Tilaar, Prof HAR Tilaar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi 2011.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi belum melakukan pemeriksaan terhadap Prof HAR Tilaar.
"Hal itu karena penyidik terlebih dahulu harus menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan Dadang Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Selasa (4/11/2014).
Saat ini penyidik masih berkonsentrasi terhadap berkas tersangka Idham Khalid dan Dadang Setiawan, dan sekarang berkas keduanya masih dilengkapi oleh penyidik.
Berkaitan berkas bersangkutan dalam kasus ini yang menelan dana mencapai Rp2,5 milliar itu, sebelumnya penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap satu (P19) kepada jaksa penuntut umum (JPU), namun setelah diteliti ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Sebelumnya, tersangka Dadang Setiawan telah diperiksa penyidik di Mapolda Jambi, sedangkan Idham Khalid dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, karena masih menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Muaro Jambi tahun anggaran 2012.