Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah komitmen menegakkan aturan soal pengupahan, menyusul banyaknya desakan buruh yang ingin naik 30%.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja menyatakan jika merujuk terhadap aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar tidak akan mencapai 30% sesuai dengan 64 item kebutuhan hidup layak (KHL).
"Gubernur di sini harus menetapkan sesuai aturan yang ada, dengan tidak ada intervensi dari buruh. Aturan harus ditaati bukan untuk main-main," katanya kepada Bisnis.com, Senin (3/11/2014).
Menurutnya, penaikan UMK harus disesuaikan dengan inflasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi di Jabar.
Jangan sampai, lanjutnya, kenaikan UMK dipolitisasi seperti beberapa tahun ke belakang, yang mengakibatkan beberapa perusahaan gulung tikar maupun hengkang dari Jabar.
"Yang rugi kan pekerja juga. Jadi penaikan UMK ini harus benar-benar disikapi secara cermat dan realistis," ujarnya.
Adapun UMK di kawasan Jabar barat yang rerata tembus Rp2 juta per bulan pada tahun lalu, ujarnya, penetapan untuk tahun depan kemungkinan tidak akan terlalu besar.
"Tidak akan terlalu besar kenaikannya. Karena UMK di beberapa kawasan seperti Karawang, Purwakarta, Bogor, dan sekitarnya sudah selevel dengan Jakarta," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa serikat buruh ingin UMK di Jabar naik hingga 30% sesuai dengan 84 item KHL yang mereka survei.