Bisnis.com, NEW YORK - American International Group Inc setuju untuk membayar denda senilai US$ 35juta untuk menghentikan penyelidikan negara bagian New York terkait dengan penjualan asuransi tanpa izin oleh mantan unit. Demikian dilaporkan Bloomberg pada Sabtu (1/11/2014).
Anak perusahaan, American Life Insurance Co dan Delaware American Life Insurance Co, membangun bisnis di New York tanpa izin dan membuat kekeliruan dengan pengawas negara, menurut pernyataan hari ini dari Departemen Jasa Keuangan (DFS).
"Tidak ada perusahaan memiliki hak untuk mengabaikan hukum yang harus diikuti seluruh perusahaan asuransi lain," kata Inspektur DFS Benjamin Lawsky dalam sebuah pernyataan.
Jenis kesalahan itu dinilai menimbulkan ketidak-adilan bagi pesaingnya dan menempatkan konsumen pada risiko. "Kami sangat senang bahwa AIG telah memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini. "
AIG telah menggugat DFS untuk mencegah Lawsky mendenda perusahaan itu atas klaim bahwa unit yang dipasarkan asuransi untuk perusahaan-perusahaan multinasional tidak mendapat lisensi negara.
Perusahaan asuransi berbasis di New York sepakat untuk menyelesaikan gugatan sebagai bagian dari kesepakatan saat ini.
"AIG telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini untuk menghindari gangguan dan biaya litigasi yang sedang berjalan," Jon Diat, juru bicara AIG, mengatakan dalam sebuah e-mail.
AIG menjual bisnis untuk MetLife Inc pada tahun 2010 lebih dari US$16 miliar. Pada saat itu, unit telah beroperasi di lebih dari 50 negara.