Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Al Quran, Dirjen Bimas Islam Dituntut Rp22,08 Miliar

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama digugat oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia atas tindakan wanprestasi senilai Rp22,08 miliar terkait pengadaan Al Quran.

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama digugat oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia atas tindakan wanprestasi senilai Rp22,08 miliar terkait pengadaan Al Quran.

Berdasarkan berkas gugatannya, PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) yang diwakili kuasa hukum Muchtar Luthfi mengatakan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan perjanjian kontrak pengadaan Al Quran pada 2012 No: Dj.II.2/6/K.01.7/291/2012.

Dalam kontrak tersebut, SPI menerima uang muka sebesar Rp11,01 miliar atau 20% dari nilai kontrak, sedangkan sisa pembayaran 80% atau sebesar Rp44,06 miliar akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

“Pada November 2012, Bimas Islam mengambil keputusan secara sepihak dengan menyatakan akan membayar tetapi dengan potongan sebesar Rp22,08 milyar dengan alasan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan [BPK],” kata Luthfi dalam berkas yang diterima Bisnis, Jumat (31/10/2014).

Dia menjelaskan SPI telah berhasil menyelesaikan pekerjaannya pada 6 Juli 2012 dan telah diperiksa bersama tim pemeriksa dari BPK selang sepuluh hari kemudian. Berdasarkan berita acara pemeriksaan barang, SPI telah menyelesaikan sesuai pesanan.

Akan tetapi, Bimas Islam tidak melakukan pelunasan sisa pembayaran sesuai perjanjian kendati SPI sudah mengajukan tagihan pada 17 Juli 2012. Atas keterlambatan pembayaran tersebut, SPI menderita kerugian yang berasal dari potensi keuntungan hasil proyek dan pembayaran bahan baku.

Selama mengerjakan proyek, lanjutnya, SPI menjaminkan aset percetakan termasuk aset pribadi direktur utama kepada para pemasok guna memperoleh bahan baku. Pelunasan pembayaran utang tersebut jatuh pada 15 Agustus 2012.

SPI akhirnya menyepakati pemotongan pembayaran nilai proyek dalam kondisi terpaksa karena memerlukan dana segar untuk membayar utang kepada para pemasok. Bimas Islam melakukan pembayaran sisa kontrak senilai Rp21,97 miliar pada 3 Desember 2012.

Dalam petitumnya, penggugat mengklaim berhak atas sisa pembayaran sebesar Rp22,08 miliar yang belum dibayarkan tergugat dan meminta majelis untuk memerintahkan agar segera dibayar tunai.

Pihaknya juga meminta majelis menghukum Bimas Islam untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp2,2 miliar setiap bulannya terhitung sejak November 2013 sampai dibayar lunas sisa pembayaran kontrak. SPI juga menyertakan klausul uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan pembayaran.

Dalam berkas jawabannya, Dirjen Bimas Islam yang diwakili oleh Kabag Biro Hukum Edi mengakui adanya pemotongan sisa pembayaran sebesar Rp22 milyar dengan alasan rekomendasi BPK.

“Alasan SPI tidak didasarkan fakta-fakta hukum karena keputusan Bimas Islam untuk melakukan pemotongan sisa pembayaran adalah berdasarkan rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas barang dan jasa tahun anggaran 2010, 2011 dan 2012,” kata Edi dalam jawabannya.

Rekomendasi BPK No: 40/HP/XVIII/112012 pada 29 Oktober 2012 tersebut menyebutkan nilai kontrak SPI dianggap terlalu mahal dalam pekerjaan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper