Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Condotel Swiss Belhotel Bali Digugat

Merasa dirugikan akibat wanprestasi, sejumlah pemilik unit di Condotel Swiss Belhotel Bali menggugat perusahaan pemasaran dan pengembang bangunan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Merasa dirugikan akibat wanprestasi, sejumlah pemilik unit di Condotel Swiss Belhotel Bali menggugat perusahaan pemasaran dan pengembang bangunan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menuntut ganti rugi kepada PT Royal Premier International (tergugat I) dan PT Anaamaya Selaras (tergugat II) senilai Rp26 miliar.

Berdasarkan gugatan dengan nomor register 511/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL yang diperoleh Bisnis, kedua tergugat awalnya melaksanakan perjanjian kerjasama tertanggal 24 September 2012.

Perjanjian yang mengikat kedua belah pihak mengatur bahwa tergugat I akan memasarkan 39 unit Condotel Swiss Belhotel, Bali yang dikembangkan oleh tergugat II.

Dengan dipasarkannya 39 unit tersebut, para penggugat kemudian membeli unit tersebut melalui PT Royal Premier International.

Dalam gugatan, para tergugat mengatakan telah mematuhi syarat yang berlaku dalam surat pemesanan unit dan melunasi seluruh biaya yang disepakati.

Meskipun telah dilunasi, kenyataannya para tergugat belum memenuhi kewajibannya,  PT Anaamaya Selaras juga belum melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) kepada para penggugat seperti apa yang dijanjikan.

“Sudah dibayar lunas semua unit tapi sampai sekarang belum dikasih itu PPJBnya,” ungkap Suhaedi Buhaerah, kuasa hukum para penggugat kepada Bisnis, Kamis (30/10/2014).

Kemudian ditengah jalan saat semua unit sudah dibeli oleh penggugat, PT Royal Premier menyurati tergugat II dengan nomor 005/SP-DIR/VI/2014 tertanggal 16 Juni 2014 dengan isi bahwa pihaknya mengkonfirmasi untuk mengembalikan 19 unit yang batal dibeli.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kebingungan bagi para penggugat yang telah membayar lunas 39 unit Condotel yang berlokasi di Kuta, Bali. 

PT Anamaas dalam surat balasannya kemudian mengatakan bahwa pembatalan unit oleh tergugat I bersifat final sehingga 19 unit tersebut resmi dibatalkan.

Tergugat I juga kemudian kembali menyurati tergugat II pada 7 Agustus 2014 yang intinya meminta PT Anamaaya untuk menyelesaikan pembelian atas 39 unit Condotel tersebut dan menarik surat tanggal 16 Juni. Dalam suratnya, tergugat I menyatakan bahwa 39 unit tersebut telah habis dibeli oleh para penggugat.

Pada kenyataannya, tergugat II tetap menganggap surat pembatalan tersebut berlaku meskipun telah ditarik oleh tergugat I.

Menanggapi ketidakjelasan pembelian unit Condotel, pada 29 Agustus 2014, para penggugat telah melakukan somasi kepada tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan kewajibannya sesuai surat pemesanan unit yang telah dibayar lunas termasuk mengeluarkan PPJB.

Namun, tergugat tak kunjung menjalankan kewajibannya seperti apa yang diatur dalam surat pemesanan unit dan perjanjian kerjasama.

Hal tersebut dinilai wanprestasi oleh penggugat yang kemudian mendorong dilayangkannya gugatan kepada tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat yang mengalami kerugian menuntut ganti rugi materiil senilai Rp16 miliar dan immaterial senilai Rp10 miliar sehingga total ganti rugi mencapai Rp26 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper