Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK DKI Ajukan Banding atas Pedangang Emas

Bank DKI akan mengajukan upaya hukum banding atas hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan tuntutan seorang pedagang emas, Suhaemi Zakir.
Bank DKI sebagai lembaga perbankan yang menjaga kepercayaan nasabah harus tetap berpegang pada ketentuan yang diatur oleh regulator perbankan. /Ilustrasi
Bank DKI sebagai lembaga perbankan yang menjaga kepercayaan nasabah harus tetap berpegang pada ketentuan yang diatur oleh regulator perbankan. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Bank DKI akan mengajukan upaya hukum banding atas hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan tuntutan seorang pedagang emas, Suhaemi Zakir.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah tetap bersikukuh menyatakan pihaknya tidak bersalah karena menolak melakukan eksekusi mencairkan dana yang sudah ditetapkan pengadilan.

Menurutnya, eksekusi pencairan rekening atas nama PD Pasar Jaya merupakan persoalan keperdataan antara Suhaemi dengan PD Pasar Jaya yang terdaftar dalam register perkara No. 145/Pdt/G/2008/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam perkara tersebut, Bank DKI bukan atau tidak termasuk sebagai pihak berperkara dan tidak ada satupun bunyi putusan dalam perkara tersebut yang memerintahkan kami untuk melakukan pencairan rekening milik PD Pasar Jaya," kata Zulfarshah dalam surat elektronik yang diterima Bisnis.com, Rabu (29/10/2014).

Atas alasan tersebut, Bank DKI tidak harus tunduk terhadap keputusan perdata yang hanya mengikat pihak Suhaemi dan PD Pasar Jaya. Pencairan rekening atas nama PD Pasar Jaya yang tersimpan pada Bank DKI pada prinsipnya dapat dilaksanakan.

Namun, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus membawa bilyet giro atau cek yang telah ditandatangani oleh PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening. Pencairan dana giro oleh Bank DKI tanpa bilyet giro atau cek akan berisiko menyalahi ketentuan perbankan.

Dia menuturkan Bank DKI sebagai lembaga perbankan yang menjaga kepercayaan nasabah harus tetap berpegang pada ketentuan yang diatur oleh regulator perbankan. Apabila eksekusi pencairan tetap terlaksana diluar koridor hukum, hal tersebut akan menciderai azas kepatuhan dan ketaatan atas hukum serta dapat mengurangi kepercayaan nasabah dan masyarakat untuk menyimpan dananya di Bank.

"Hal tersebut juga akan menjadi preseden buruk bagi kami yang bergerak di industri perbankan," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi menanggapi dalil Bank DKI tersebut hanya merupakan pengulangan atas berkas jawaban yang pernah disampaikan dalam proses persidangan. Selain itu, jawaban mereka juga sudah tidak dipertimbangkan majelis dalam putusannya.

"Apa yang tercantum dalam putusan PN Jakpus sudah sesuai dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Jawaban mereka juga sudah ditolak, berarti pada prinsipnya putusan tidak melanggar hukum," kata Rinaldi kepada Bisnis.com.

Menurutnya, alasan banding tersebut justru mencerminkan bahwa pihak Bank DKI tidak memahami KUH Perdata, khususnya pada pasal 197 tentang masalah sita eksekusi hingga eksekusi. Pasal tersebut menjelaskan pengadilan negeri sebagai eksekutor, atas eksekusinya mereka bisa menyita aset termohon pada pihak ketiga, termasuk uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper