Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rennaisance Adukan Danareksa ke OJK

Renaissance Capital Management Investment Pte, Ltd akan melaporkan PT Danareksa Sekuritas ke Otoritas Jasa Keuangan terkait adanya surat kredit yang tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Renaissance Capital Management Investment Pte, Ltd akan melaporkan PT Danareksa Sekuritas ke Otoritas Jasa Keuangan terkait adanya surat kredit yang tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan.

Kuasa hukum Renaissance Capital Management Investment Hartono Tanuwidjaja mengatakan Danareksa merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi objek pemantauan OJK. Pihaknya berharap OJK melakukan tindakan administratif kepada Danareksa.

“Ada oknum di Danareksa yang menggadaikan saham Renaissance untuk mendapat sejumlah uang kredit. Itu mungkin terjadi lantaran ada kredit yang muncul, tetapi mereka tidak bisa membuktikan surat utangnya selama persidangan,” kata Hartono kepada Bisnis, Selasa (28/10/2014).

Inisiatif pelaporan tersebut, lanjutnya, muncul sebagai dampak putusan kasasi Mahkamah Agung antara kedua perusahaan tersebut. Dalam putusan MA No. 822K/Pdt/2013 tersebut majelis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 326/Pdt/2012/PT.DKI pada 1 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 130/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst pada 27 Maret 2012.

Majelis menyatakan gugatan Danareksa tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi Renaissance. Putusan tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima Hartono pada awal Oktober 2014.

Perkara ini bermula ketika Renaissance membuka rekening di Danareksa pada 2007, tetapi selang 3 tahun kemudian sudah ada catatan utang sebesar Rp35,48 miliar. Pihaknya merasa tidak pernah mengajukan maupun menandatangani perjanjian utang apapun.

Lantas, pihak Danareksa melalui kuasa hukum Achmad Muiszudin mengajukan gugatan wanprestasi atas utang yang tidak dibayar tersebut ke Pengadilan Negeri Jakpus pada 2011. Renaissance tidak melaksanakan kewajiban utang tersebut per 31 Januari 2011.

Dalam berkas gugatannya, Muiszudin menceritakan Danareksa telah mengajukan offering letter kepada Renaissance untuk penawaran transaksi margin dengan fasilitas kredit untuk membeli saham maksimal sebesar Rp50 miliar.

Majelis Pengadilan Negeri Jakpus menyatakan Renaissance telah melakukan wanprestasi. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakpus dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Danareksa yang tidak puas atas putusan tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam memori kasasinya, Muiszudin meminta majelis untuk menguatkan kembali putusan di tingkat pengadilan negeri.

Akhirnya, MA memutuskan untuk menerima permohonan kasasi Danareksa, tetapi membatalkan kedua putusan pengadilan sebelumnya.

“Kekalahan Danareksa karena mereka mengklaim klien kami melakukan wanprestasi. Danareksa mengklaim punya piutang, tetapi tidak ada bukti aslinya," ujar Hartono.

Dia berpendapat jika seseorang atau suatu perusahaan memiliki utang, maka harus ada perjanjian utang baik berupa surat kuasa jual saham atau objek jaminan. Danareksa pernah mengajukan bukti berupa surat yang telah ditandatangan kedua belah pihak.

Namun, Danareksa tidak bisa menunjukkan dokumen asli dan fotokopi perjanjian utang tersebut dalam persidangan. Selain itu domisili hukum data yang disampaikan berbeda dengan blanko asli dari dokumen di Danareksa sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper