Bisnis.com, JAKARTA—Pengelola Kalibata City Square angkat bicara mengenai gugatan terhadap pihaknya yang dilayangkan oleh sejumlah konsumen.
Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum PT. Pradani Sukses Abadi yang digugat oleh beberapa penyewa kios membantah merugikan penyewa kios dengan membatalkan perjanjian secara sepihak.
Dirinya juga menyatakan sejumlah poin dalam perjanjian yang dituntut dibatalkan oleh penggugat bukanlah klausula baku yang dilarang dalam Undang -Undang Perlindungan Konsumen.
"Itu [klausul perjanjian] bukan merupakan klausula yang mengalihkan kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen," ujar Herjanto kepada Bisnis, Selasa (28/10).
Menurut Herjanto, kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian sewa sejak awal sehingga seharusnya penggugat telah menyetujui isi perjanjian.
"Pasal yang didalilkan mereka [tergugat] itu mengatur perjanjian jual beli. Ini kan perjanjian sewa, jadi nggak bisa dipakai," tambahnya.
Herjanto menilai bahwa ada penyalaharitan dari penggugat dalam memahami Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Diketahui bahwa sejumlah pemilik kios di Kalibata City Square menuntut pembatalan beberapa klausul dalam perjanjian sewa menyewa karena dianggap merugikan pihaknya.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 229/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL pada April lalu.
PT Kelola Sukses Pradani yang juga mengelola dan menyewakan kios tersebut ikut menjadi turut tergugat.
Ketujuh orang penyewa tersebut bernama Kristian Fredy (penggugat I), Freddy Alex Damanik (penggugat II), Jeanne L. S Palilu (penggugat III), Sri Karolin Purba (penggugat IV). Selain itu Herlinda Rusman, Doly Fajar Damanik dan Ayun Arisati Permanawati masing-masing sebagai penggugat V hingga VII.
Para penyewa tersebut pada awalnya melakukan perjanjian sewa menyewa kios dengan tergugat pada tahun 2011 untuk jangka waktu 30 tahun. Penyewaan tersebut sudah dibayar lunas di muka yang rata-rata harga perkios adalah Rp200 juta.
Ketujuh penyewa ini kemudian merasa dirugikan dengan adanya klausula dalam perjanjian yang isinya mengatur bahwa penyewa wajib membayar uang pemeliharaan (service charge) kepada pengelola, jika tidak dibayarkan maka pengelola dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Penggugat berdalil bahwa klausul yang tercantum dalam perjanjian sewa menyewa tersebut sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan harus batal demi hukum.
Oleh karena itu, penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan beberapa pasal yang dinilai sebagai klausula baku dalam perjanjian sewa menyewa dengan nomor PSA.00000000228/VI/PSM/2011.