Bisnis.com, PEKANBARU—Bank milik pemerintah akan mengawali penyatuan uang elektronik untuk transaksi, dengan cara menerbitkan satu kartu yang dapat digunakan dan diakses oleh seluruh perbankan.
Mahdi Muhammad, Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, mengatakan saat ini sudah ada kesepakatan antarbank milik pemerintah untuk menerapkan kartu tunggal sebagai uang elektronik. Kartu tersebut nantinya dapat digunakan sebagai alat transaksi yang dapat diakses dan diterima oleh seluruh bank milik pemerintah.
“Setiap bank tidak boleh memiliki uang elektronik masing-masing seperti saat ini. Sistem ini sedang dicoba untuk diselaraskan hanya dengan satu kartu untuk seluruh transaksi,” katanya di Pekanbaru, Minggu (26/10/2014).
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No. 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik. Dalam Pasal 11 ayat (4) peraturan itu disebutkan penerbit uang elektronik dilarang menjalin kerja sama yang bersifat eksklusif dalam menyediakan layanan umum.
Aturan itu juga tidak memperkenankan penerbit dan operator uang elektronik menahan nilai minimum transaksi, dan harus mendorong terjadinya keterhubungan dengan sesama penerbit dan operator uang elektronik, seperti dalam hal pengisian ulang atau top up.
Mahdi menuturkan Bank Indonesia tidak akan mengizinkan permohonan kerja sama yang bersifat eksklusif antara penerbit uang elektronik dengan penyedia jasa layanan umum. Kerja sama antara bank dengan merchant terkait uang elektronik yang sudah ada pun tidak boleh diperpanjang jika masa kontraknya habis.