Bisnis.com, JAKARTA – PT Chevron Pacific Indonesia terus mendukung karyawannya Bachtiar Abdul Fatah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sidang yang digelar Rabu (22/10/2014).
President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor menyampaikan pernyataan bersama itu sebagai tanggapan atas putusan kasasi MA tersebut.
“Kami menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawan kami dalam proses hukum ini. Kami belum dapat melakukan analisis menyeluruh terhadap putusan kasasi ini. Namun, kami sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah,” tegas Albert, Rabu (22/10/2014).
Untuk itu, tutur dia, Chevron akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi.
“Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana.”
Menurut Albert, Chevron tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini.
Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara.
Menurut Albert, CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi Chevron untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara.
“Kami bangga atas komitmen kami untuk kinerja unggul serta melindungi orang dan lingkungan,” katanya.
Terkait proyek bioremediasi, Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebelumnya menegaskan proyek bioremediasi Chevron tidak ada pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
Dalam menjalankan proyek bioremediasi itu, Chevron juga sudah mendapatkan persetujuan dari SKK Migas atas WP&B (Work Programming and Budgeting).
Sebelumnya, kesimpulan kerugian negara dalam perkara bioremediasi sebesar US$9,9 juta disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan keterangan saksi Edison Effendi.
Seharusnya BPKP mengesampingkan keterangan Edison yang tidak independen dan memiliki konflik kepentingan karena sebelumnya kalah dalam tender proyek bioremediasi .
“Kami percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang,” tegas Albert.