Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Oscar Pistorius: Pengacara Minta Atlet Paralimpic Ini Dikenai Tahanan Rumah

Pengacara Oscar Pistorius, atlet Paralimpic yang menjadi tersangka pembunuhan pacarnya, Reeva Steenkamp, meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tahanan rumah dengan pelayanan masyarakat.
Oscar Pistorius/Reuters
Oscar Pistorius/Reuters

Bisnis.com, JOHANNESBURG—Pengacara Oscar Pistorius, atlet Paralimpic yang menjadi tersangka pembunuhan pacarnya, Reeva Steenkamp, meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tahanan rumah dengan pelayanan masyarakat. Adapun jaksa menuntut hukuman penjara minimal 10 tahun.

Barry Roux, pengacara Pistorius, menggambarkan kliennya tersebut tidak sadar telah menembak pacarnya. Menurutnya, hal tersebut membuat Pistorius tidak bisa dituntut penjara.

Di sisi lain, Jaksa Gerrie Nel menjawab bahwa Pistorius mempersenjatai diri, berjalan ke kamar mandi, dan menembakkan empat peluru ke dalam bilik toilet di mana dia tahu ada seseorang. Menurutnya Pistorius telah bertindak lalai.

Mengutip Bloomberg, Jumat (17/10/2014), Hakim Masipa kemungkinan akan menjatuhkan hukuman penjara atau denda. Persidangan kasus ini ditunda hingga 21 Oktober 2014 dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Pistorius yang menembak pacarnya saat hari Valentine itu menolak segala tuduhan yang ditujukan padanya.

Dia mengaku saat itu mengira ada penyusup dalam rumahnya dan hanya mencoba mempertahankan diri setelah mendengar suara-suara dari kamar mandinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno
Sumber : bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper