Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel Amarosa Dituding Rugikan Warga Bogor. Ini Rincian Kesalahannya

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, warga Bogor telah dirugikan secara immateril atas berdirinya Hotel Amarosa yang berada di Jalan Raya Padjadjaran.
Hotel Amarosa
Hotel Amarosa

Bisnis.com, BOGOR -- Pendirian Hotel Amarosa di Kota Bogor mendapat sorotan dari Wali Kota Bogor Bima Arya.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, warga Bogor telah dirugikan secara immateril atas berdirinya Hotel Amarosa yang berada di Jalan Raya Padjadjaran.

"Keberadaan Hotel Amarosa lebih tinggi dari Tugu Kujang merugikan warga Kota Bogor secara imateril," kata Bima Arya di Bogor, Rabu (15/10/2014).

Bima mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian sejumlah aspek pelanggaran yang dilakukan Hotel Amarosa.

Dari kajian tersebut permasalahan Hotel Amarosa melibatkan dua aspek utama yakni aspek teknis dan aspek nonteknis atau sosiocultur.

"Secara teknis ada sembilan poin kesalahan yang dilakukan Hotel Amarosa," kata Bima.

Bima merincikan lima poin tersebut yakni pertama ketentuan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 60% lahan yang boleh dibangun dan 40% lahan terbuka.

Poin kedua, pembangunan Hotel Amarosa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung karena luas lantai dasar lebih luas 27,84 meter persegi dari luar yang tercantum dalam IMB hotel tersebut.

"Untuk pelanggaran ini, Pemerintah Kota Bogor memberi sanksi penalti sebesar Rp107.640.000 dan bangunan harus menyesuaikan dengan IMB. Maksimal denda adalah 10% berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung," kata Bima.

Pelanggaran teknis lainnya yakni Hotel Amarosa melanggar amdal lalu lintas yang harusnya menyediakan area parkir berkapasitas minimun 23 satuan ruang parkir (SRP) tetapi faktanya hanya 19 SRP.

Meski pihak hotel telah melakukan penambahan ruang parkir di Jalan Bangka, menurut Bima hal itu tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi SRP di dalam gedung atau tidak bisa dikonversi ke tempat lain.

"Implikasi dari tindakan-tindakan ini, ada kemungkinan terdapat pengurangan jumlah lantai. Untuk itu, akan dikaji lebih lanjut oleh tim ahli," kata Bima.

Poin berikutnya lanjut Bima, adalah penggunaan gedung sebagai lahan parkir Hotel Amarosa yang bersinggungan langsung dengan area pejalan kaki yang sekaligus dijadikan akses keluar masuk mobil parkir membuat area pejalan kaki dan daerah milik jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir atau akses keluar masuk lahan parkir.

"Amarosa harus membuat pagar yang memisahkan area pejalan kaki dengan hotel dan membuat akses khusus bagi keluar masuk kendaraan tamu hotel," kata Bima.

Lebih lanjut Bima mengungkapkan, Amarosa juga terindikasi menggunakan tanah negara seluas 29,34 meter persegi dan mengesankan lahan tersebut bagian dari hotel.

"Hal ini adalah tindakan ilegal karena tidak berizin," ujar Bima.

Penggunaan tanah negara oleh Hotel Amarosa telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Hotel tersebut dikenai saksi penggunaan tanah negara seluas 29,34 meter per segi dengan retribusi sebesar Rp19.965.870 per bulan.

Poin kesalahan berikutnya adalah penggunaan air tanah oleh Hotel Amarosa yakni sebesar 8.000 meter kubik per bulan.

Pelanggaran penggunaan air tanah diketahui setelah PDAM Tirta Pakuan melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Amarosa dan diketahui bahwa hotel tersebut menggunakan dua buah sumur, salah satu sumur memiliki izin yang akan berakhir pada 2015 mendatang.

Sedangkan satu sumur lainnya tidak berizin dan kini telah dilakukan penyegelan.

Menurut data PDAM, pemakaian air Hotel Amarosa antara 0-27 meter kubik, ketika sudah dilakukan penyegelan pemakaian air mencapai 1.800 meter kubik.

"Jadi ada temuan pidana pencurian air tanah yang dilakukan Amarosa karena pemakaian air tanah melebihi ketentuan yakni sebesar 30 meter kubik per hari. Ada kelebihan pemakaian sebesar 8.000 meter kubik," ungkap Bima.

Untuk pelanggaran air tanah, lanjut Bima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 95 ayat 2 tentang sumber daya air, Amarosa dikenai saksi penjara paling lama enam tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar rupiah.

"Temuan pidana ini akan ditindaklanjuti dengan penugasan kepada PPNS Pol PP dan PPNS BPLH," kata Bima.

Tidak hanya itu, "dosa" lain yang dilakukan Hotel Amarosa terhadap masyarakat Bogor adalah pengelolaan limbah cair dan sampah belum optimal sebagaimana disyaratkan dalam UKL-UPL dan belum membuat sumur resapan.

Poin kesembilan, Amarosa tidak memiliki garis samping bangunan. Hal ini, lanjut Bima, adalah bentuk pelanggaran pada Peraturan Daerah Bangunan Gedung Nomor 7 Tahun 2006.

Bima mengatakan, selain kesalahan-kesalahan teknis yang dilakukan Hotel Amarosa, Pemerintah Kota Bogor juga mengkaji kesalahan non teknis dari aspek sosiokultur yang dilakukan hotel tersebut.

"Keberadaan Hotel Amarosa telah menimbulkan keresahan sosial. Melanggar nilai-nila sosial, dan budaya warga Bogor. Ini bertentangan dengan azas dan tujuan Perda No 7/2006 tentang prinsip-prinsip tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya," kata Bima.

Menurut Bima, bangunan Amarosa yang lebih tinggi dari landmark (simbol) Kota Bogor yakni Tugu Kujang telah merugikan warga secara immateril.

"Pembangunan hotel ini tidak serasa dan tidak harmonis terhadap lingkungan, termasuk penutupan pemandangan Gunung Salak," kata Bima.

Sementara itu, berdasar penelusuran bisnis.com di Internet serta pengamatan langsung, hotel yang berada di wilayah Jalan Raya Pajajaran dengan nama mirip adalah Hotel Amaroossa.

Hotel ini tepatnya berada di Jalan Oto Iskandardinata no. 84. Hotel ini memang dekat dengan Jalan Raya Pajajaran dan berada di seberang Botani Square.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper