Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menaikkan nilai ambang batas (passing garde) kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi CPNS tahun 2014.
Kenaikan passing grade itu hanya berlaku untuk kelompok soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya sama seperti tahun 2013.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengungkap passing grade tahun lalu masing-masing, 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.
Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Untuk mengetahui rincian isi Permenpan tersebut, klik tautan ini: PERMENPAN NO.29/2014
Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar.
Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi jika ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus.
“Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade,” katanya sebagaimana dimuat di laman menpan.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, tes kompetensi bidang (TKB).