Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan tanda apresiasi kepada sembilan tenaga kesehatan jiwa dan pekerja sosial, yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyukseskan program kesehatan jiwa pemerintah.
Seluruh penerima apresiasi kesenatan jiwa (Keswa) ini, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Para tenaga Keswa maupun pekerja sosial yang memperoleh tanda apresiasi ini, memiliki kepedulian tinggi terhadap Keswa," kata Eka Viora, Direktur Bina Keswa Kemenkes, di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Kesembilan penerima Tanda Apresiasi tersebut adalah dokter Nova Riyanti Yusuf, drg. Syarifah Yessi dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dr. Fadhlina (pengelola program Keswa dan Napza Puskesmas Tebet), Syukriyah (perawat bidan kesehatan jiwa), Martha Hamun (Panti Joint Andulam Ministry, Kota Palangkaraya).
Selain itu ada dr. Arni Sultan (Puskesmas Samata, Kab. Gowa Sulawesi Selatan), Soebagijono (Puskesmas Bantur, Malang), Dominika, dari Dinas Kesehatan Sekadau, Kalimantan Barat, dan Lilik Suwardi dari KPSI.
Penghargaan tersebut akan diserahkan oleh Menkes Nafsiah Mboi malam ini di Hotel Kempinski, Jakarta.
Eva menambahkan setelah para penerima penghargaan tersebut, meningkatkan kesehatan jiwa di wilayah masing-masing, diharapkan implikasi upaya mereka juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lebih luas.
"Ini merupakan kebanggaan bagi kita semua, bahwa mereka dapat menjadi panutan atas kegigihan dan kreativitas mereka dalam mengedukasi, serta menangani Keswa, termasuk skizofrenia," ungkap dokter spesialis kejiwaan ini.
Pemberian Tanda Apresiasi ini, lanjutnya, merupakan kerja sama Kemenkes, PT Johnson & Johnson, dan Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KSPI), sebagai bagian dari rangkaian Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2014, dengan tema Living with schizophrenia.
Sebagai puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2014, katanya, malam Jumat (10/10) ini, akan berlangsung gelar simpatik di Bundaran Hotel Indonesia. Acara itu antara lain melibatkan Kemenkes, Kementerian Agama, Pemprov DKI Jakarta, PDSKJI, dan KPSI.