Bisnis.com, JAKARTA - Sindikat narkotika Internasional asal China dan Hong Kong menyelundupkan 71,5 kg sabu-sabu ke Indonesia dengan menyamarkannya ke dalam kemasan makanan manisan kulit jeruk.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan sejak empat bulan terakhir, Polri telah melakukan penyidikan secara intensif terhadap barang tersebut.
"Sudah ada laporan dari ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan, maka dari itu kami lakukan penyelidikan," katanya, Jumat (10/10/2014).
Dia menjelaskan narkoba yang diselundupkan dengan manisan jeruk tersebut tidak terdeteksi oleh anjing pelacak karena bau jeruk lebih menyengat ketimbang bau narkotikanya.
Sabu-sabu itu dikirim melalui jalur laut Hongkong-China-Jakarta dengan jasa perusahaan ekspedisi yang ditujukan kepada Fan Koon Hung.
Dari tangan Fan Koon Hung, kemudian barang haram itu disalurkan kepada Chau Fai Chuen dan terakhir berada di tangan Agung Nugroho.
Dalam rencana, narkotika tersebut akan diedarkan di Jakarta dan Palembang. Namun, sebelum diedarkan, pada 22 September 2014, Polri sudah mengendus aksi tersebut.
Pada esok harinya, Polri membekuk Agung pada pukul 13:30 WIB di Hotel Grand Asia, Jakarta, dengan barang bukti 4,5 kg shabu dan 2 ponsel.
Dari keterangan Agung, Polri menangkap Lo Tin Yau di Hotel Hariston, Jakarta, pada 24 September 2014 pukul 09:00 WIB, dengan barang bukti 25 kg sabu dan 2 ponsel.
Selanjutnya, pada hari yang sama, pukul 10:45 WIB, Chau Fai Chuen ditangkap di Lobby Hotel Fave, Jakarta, dan mengangkut shabu seberat 34 kg dan 2 buah ponsel dari Apartemen Green Bay Pluit.
Kemudian, pada 29 September 2014, Polri menangkap Fan Koon Hung yang datang ke Indonesia untuk mengamankan narkotika yang telah dikirimnya langsung dari Hongkong dua hari lalu, di Budi Asih Tanah Tinggi, Jakarta, dengan barang bukti 8 kg shabu dan 3 buah ponsel.