Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali diskors karena tata tertib sidang yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Pimpinan sidang terpaksa melakukan skors karena sejak awal persidangan sudah dipenuhi oleh interupsi terkait tata tertib pemilihan pimpinan MPR. Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, pada akhirnya diskors hingga pukul 14.00 WIB.
Politisi Partai Gerindra Tantowi Yahya mengatakan adanya gesekan antara UU MD3 dan tata tertib pemilihan pimpinan MPR memang perlu perbaikan yang memakan waktu. Hal itu dikarenakan UU MD3 adalah induk dari tata tertib tersebut.
"Maka itu, adanya skorsing sidang diperlukan untuk membuat keputusan mengenai pengajuan paket pimpinan tersebut," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Selasa (7/10/2014).
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah M. Asri Anas mengatakan tata tertib bertentangan dengan UU MD3 karena hanya memperbolehkan paket pimpinan MPR dari satu nama saja.
"Kami setuju saja kok. Adanya interupsi kami kira adalah upaya untuk memecah suara di DPD," ujarnya.
Padahal, lanjut Asri, pihak DPD sebelumnya sudah menandatangi pakta integritas terhadap sembilan kandidat pimpinan dari DPD.
Pakta tersebut intinya menyatakan kandidat akan tetap kuat pendirian dan dilarang melakukan akselerasi politik untuk menguntungkan diri sendiri.