Bisnis.com, JAKARTA--Sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR yang dimulai pukul 11:00 WIB diskor hingga pukul 13:30 WIB setelah ricuh akibat tidak tercapainya titik temu soal pengajuan calon dan paket pimpinan MPR oleh fraksi-fraksi DPR dan kelompok DPD.
Sidang yang dipimpin anggota DPD Maimanah Umar (77 tahun) dan Ade Rezki Pratama (26 tahun) langsung dihujani interupsi setelah dibuka.
Dalam penjelasannya, pimpinan sidang menyatakan hanya ada satu nama yang diajukan DPD untuk pimpinan MPR. Satu nama itu dikerucutkan dari sembilan nama yang sebelumnya telah disepakati untuk diajukan dari unsur DPD.
Protes keras disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Refrizal yang tidak setuju dengan pengajuan satu nama, Oesman Sapta Odang sebagai calon Pimpinan MPR.
Dia menyatakan fraksinya tidak pernah menugaskan DPD untuk mementukan satu nama selain nama tersebut harus dibicarakan di paripuirna MPR.
Sejumlah anggota MPR pun menolak pendapat Refrizal karena pengajuan satu nama tersebut telah disepakati sebelumnya selain telah sesuai dengan tata tertib MPR.
Pendapat itu didukung oleh anggota DPD Asri Anas yang menyatakan pengajuan satu nama itu menunjukkan konsistensi DPD dalam mengusung satu nama sebagaimana disepakati pada aturan tata tertib.
“Kami di DPD tidak diajarkan untuk berbicara hari ini A, besok B” ujarnya Asri dengan nada tegas. Parnyataan Asri itu membantah apa yang dikatakan oleh oleh Fraksi Gerindra yang diwakili Desmond Mahesa yang mengatakan pemilihan Oesman Sapta tidak disetujui oleh semua anggota DPD.
Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa tiap fraksi dan kelompok DPD dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR berdasarkan mekanisme internal masing-masing.