Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIMPINAN MPR: MK Tolak Putusan Sela UU MD3, Amunisi PDIP Cs Tinggal Musyawarah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membacakan putusan sela atas permohonan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
Presiden Terpilih Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri/JIBI
Presiden Terpilih Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membacakan putusan sela atas permohonan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

"Tidak ada (putusan sela), karena perkaranya sampai tadi pagi belum diregistrasi," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Senin (6/10/2014).

PDIP pada Jumat (3/10/2014) telah mendaftarkan pengujian Pasal 15 UU MD3 dan meminta MK Senin ini membacakan putusan sela sehingga dapat menunda pemilihan pimpinan MPR nanti malam.

Hamdan mengungkapkan gugatan dari PDIP melalui kuasa hukumnya, yaitu Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat, belum lengkap dan belum disertai dengan bukti awal.

"Di MK ini kan ada proses dari awal untuk diregistrasi. Salah satunya harus ada bukti awal untuk bisa dilengkapi," paparnya.

Dengan ditolaknya permintaan putusan sela ini, Hamdan mengembalikan lagi kepada PDIP apakah mau melanjutkan perkara ini atau tidak karena pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan pada Senin ini pukul 19.30 WIB.

"Terserah dari pemohon (PDIP), kalau dilanjutkan kami layani, ditarik juga kami layani, karena keperluannya kan untuk sidang MPR," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut catatan Bisnis, PDIP pada Jumat (3/10/2014) mendaftarkan UU MD3 untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pembatalan putusan sela tersebut memberikan angin segar buat Koalisi Merah Putih. Sebab koalisi ini bisa tetap mengajukan paket calon pimpinan MPR seperti halnya paket pada pimpinan DPR.

Saat ini beredar beberapa nama yang disebut-sebut akan mengisi paket calon pimpinan MPR dari KMP yakni Syarif Hasan dan Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Golkar ), Hidayat Nur Wahid (Partai Keadilan Sejahtera) dan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).

 Adapun satu nama dari DPD yang akan diusung dalam paket dari KMP disebut-sebut adalah Achmad Muqowam dari PPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper