Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Hotman Paris Hutapea seusai pengacara itu menabrak seorang sopir Dedy Sulaeman di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu pukul 05.30 WIB.
"Hotman Paris Hutapea diamankan petugas Satlantas (Satuan Lalulintas) Wilayah Jakarta Utara untuk didengar keterangannya bersama dua saksi lainnya di lokasi kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (5/10/2014), tulis Antara.
Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat korban Dedy Sulaeman yang mengemudikan kendaraan mobil boks bernomor polisi B-9642-BCL mengalami pecah ban.
Tepat di belakang mobil korban mobil Lamborghini warna hijau bernomor polisi B-333-NIP yang dikendarai Hotman Paris.
Karena kondisi tidak memungkinkan, Rikwanto menuturkan pengacara kondang itu tidak dapat menghindar sehingga menabrak mobil korban.
Akibatnya, Dedy meninggal dunia dengan kondisi luka pada bagian kepala dan patah tulang, sedangkan kernet Mulyono dan Hotman mengalami luka ringan.
Rikwanto menyebutkan korban Dedy telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat guna menjalani autopsi.
Sementara itu, Hotman Paris bersama beberapa saksi lainnya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.
Hotman Paris Hutapea Diamankan Polisi
Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Hotman Paris Hutapea seusai pengacara itu menabrak seorang sopir Dedy Sulaeman di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu pukul 05.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 jam yang lalu
Kisi-Kisi untuk Pemegang Saham GOTO Soal Laju 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kotak Suara Dibakar di Jambi, KPU Sedang Dalami Kasus
2 jam yang lalu