Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan sistem pilkada langsung melalui penerbitan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang. SBY optimistis kedua perppu tersebut bisa diterima oleh partai politik yang sebelumnya mendukung penerapan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Beleid yang hari ini ditandatangani Presiden adalah Perppu no. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perppu no. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu no. 1/2014 berisi aturan mengenai pelaksanaan pemilu kepala daerah oleh rakyat dan mencabut UU no. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun Perppu no. 2/2014 merupakan beleid perubahan atas UU no. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus wewenang DPRD memilih kepala daerah.
“Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dukungan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan kepala daerah secara langsung,” kata Presiden di Istana Merdeka, Kamis (2/10/2014).
SBY mengatakan Perppu no. 1/2014 telah mengakomodasi perbaikan mendasar pelaksanaan pilkada yang diinginkan oleh partai politik pengusung pilkada lewat DPRD.
Presiden telah menyampaikan perbaikan tersebut kepada partai politik pengusung pilkada oleh DPRD dan mengklaim mereka mulai memahami perubahan yang bisa dihasilkan.
“Bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena melihat tidak sedikit ekses dan hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami,” kata RI 1.
Presiden menambahkan penerbitan perppu telah memenuhi syarat kegentingan yang diatur dalam UUD 1945. Kegentingan tercermin dari penolakan luas terhadap UU yang menghapus pilkada langsung.
Selain itu, ada wacana yang mempermasalahkan keabsahan proses sidang paripurna yang menetapkan persetujuan DPR atas UU Pilkada.
Apalagi tahun depan ada 204 pilkada yang harus digelar pada 2015 terkait habisnya masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota di berbagai daerah. “Kondisi demikian, sekalipun masih memerlukan telaahan hukum yang lebih mendalam, perlu cepat diantisipasi,” kata SBY.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan perppu langsung dikeluarkan Presiden setelah penandatanganan UU no. 22/2014 yang mengatur pilkada lewat DPRD.
Penandatanganan beleid tersebut bukan berarti Presiden setuju dengan pelaksanaan pilkada lewat DPRD. Namun, penandatangan UU bertujuan menghindari ketidakpastian hukum.
“Kalau UU tidak ditandatangani Presiden lebih dulu, nanti setelah 30 hari otomatis berlaku. Nanti ada dua aturan, perppu dan UU yang tidak ditandatangani Presiden,” jelas Denny.