Bisnis.com, SEMARANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menghentikan tahapan persiapan pelaksanaan 17 pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota 2015 seiring dengan pengesahan Undang-Undang Pilkada 2014.
Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan langkah ini setelah adanya surat ederan (SE) dari ketua KPU Pusat. SE bertuliskan KPU No1.600/KPU/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua KPU, Husni Kamil Malik.
SE tentang pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 tersebut ditujukan kepada para ketua KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan ketua KPU/KIP kabupaten/kota. “Hari ini kami telah menerima SE ketua KPU pusat untuk menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada di Jateng,” katanya, Kamis (2/10).
Joko memaparkan penundaan pelaksanaan Pilkada di Jateng seiring disahkannya UU tentang Pilkada oleh DPR pada 25 September 2014. Berdasarkan copian dokumen SE KPU pusat, menyebutkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah bulan Juli 2014 dan telah melaksanaan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksaan pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden.
Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukan bagi pelaksanaan tahapan pilkada agar KPU provinsi/KIP Aceh maupun KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan dana hibah tersebut.
KPU provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan pelaksanaan kebijakan KPU.
Joko lebih lanjut menyatakan adanya SE Ketua KPU pusat ini maka tahapan 17 pilkada kabupaten/kota 2015 ditunda semua.
“Apakah ada pelaksanaan pilkada langsung, kita tunggu perkembangan berikutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, di Jateng ada 17 pilkada yang akan berlangsung pada 2015, meliputi Kota Semarang, Rembang, Kebumen, Purbalingga, dan Kota Solo (pada April).
Kemudian Boyolali (Mei), Kota Pekalongan, Blora, Kendal, Kota Magelang, dan Sukoharjo (pada Juni).
Selain itu juga Kabupaten Semarang, Purworejo (pada Juli). Selanjutnya Wonosobo (pada Agustus), Wonogiri dan Klaten (September), dan Pemalang pada Oktober.
Terpisah, Koordinator Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo, menyatakan pihaknya menghentikan proses persiapan rekruitmen anggota pengawas pilkada di 17 kabupaten/kota.
Menurut dia, penghentikan ini karena tugas pengawas pemilu berdasarkan UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengawasi tahapan teknis yang dilaksanakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
”Kalau KPU menghentikan tahapan pilkada di 17 kabupaten/kota, maka kami juga menghentikan proses rekrutmen anggota pengawas. Kalau pengawas tetap dibentuk terus mau mengawasi apa,” ujar dia.