Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Pengganti UU Pilkada, Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Dijegal Uji Publik

Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada mempertahankan gelaran pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat dengan satu perbedaan.

Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada mempertahankan gelaran pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat dengan satu perbedaan.

Perppu yang segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengharuskan calon kepala daerah lulus dalam uji publik di DPRD.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi mengatakan proses uji publik dalam Perppu Pilkada bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai kemampuan calon kepala daerah secara terbuka.

DPRD tidak diberikan hak meloloskan atau menggagalkan pencalonan seseorang sebagai kepala daerah dalam uji publik.

"Misalnya uji publik yang dulu disebutkan paripurna harus lulus atau tidak, itu tidak lagi, yang penting masyarakat bisa uji calon itu secara terbuka," kata Mendagri, Selasa (30/9/2014).

Presiden dan beberapa menteri merampungkan draft Perppu Pilkada dalam rapat di Kantor Presiden pada Selasa (30/9/2014) malam.

Gamawan yakin penerbitan Perppu tersebut telah memenuhi syarat penerbitan Perppu yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tadi sudah clear mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera diterbitkan oleh Presiden," kata Gamawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper