Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI menyatakan berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan dukungan tersebut dilakukan dengan tetap memberikan pelayanan pendaftaran dan perpanjangan sertifikasi halal.
Dia juga menyebut dalam pasal 60 UU JPH disebutkan pihaknya menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan akan menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Pelaksanaan UU JPH ini menurut Lukmanul juga akan efektif, setelah adanya peraturan pemerintah, peraturan menteri ataupun peraturan teknis lainnya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dan kementerian terkait dalam upaya penerapan aturan ini sebagaimana amanat undang-undang.
“Sembari menunggu penerbitan aturan pendukung tersebut, LPPOM MUI akan terus menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalan penyelenggaraan jaminan produk halal di masyarakat,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (30/9/2014).
LPPOM MUI Jadi Salah Satu Lembaga Pemeriksa Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI menyatakan berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium