Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI akhirnya mendukung penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan DPR akhir pekan lalu.
Komitmen ini ditunjukkan dengan tetap melayani proses sertifikasi halal seperti biasanya.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya dapat memahami proses penerbitan UU JPH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat muslim yang membutuhkan kepastian hukum akan status produk makanan dan minuman tersebut halal untuk mereka konsumsi.
“Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memang sudah saatnya memerlukan payung hukum jaminan produk halal dalam bentuk undang-undang, meskipun dalam UU yang telah dirumuskan tersebut masih ada beberapa celah yang harus disempurnakan,” kata Lukmanul, Selasa (30/9/2014).
Sesuai UU JPH yang telah disahkan, pasal 58 mengamanatkan bahwa sebelum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) terbentuk, seluruh proses pendaftaran maupun perpanjangan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sebelum pemberlakuan UU JPH, dalam hal ini tetap dijalankan oleh LPPOM MUI.
LPPOM MUI Akhirnya Dukung UU Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI akhirnya mendukung penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan DPR akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium