Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan GS Yuasa Ditolak, Aki Garuda Sakti Bebas Beredar

Merek aki lokal milik Yudhi Tanto memenangkan setelah gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh GS Yuasa Corporation ditolak seluruhnya oleh majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA—Merek aki lokal milik Yudhi Tanto memenangkan setelah gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh GS Yuasa Corporation ditolak seluruhnya oleh majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis yang diketuai oleh Robert Siahaan mengatakan gugatan GS Yuasa terkait dugaan persamaan pada pokoknya tidak terbukti di persidangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek yang dimaksud persamaan adalah sama bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi, ucapan, dan penampilan. 

Majelis berpendapat setelah membandingkan kedua merek dengan memperhatikan bentuk tampilan, ternyata mempunyai perbedaan yang nyata. Garuda Sakti mempunyai perbedaan yang signifikan dengan aki produksi Jepang tersebut.

“Merek Garuda Sakti memiliki kesan produk lokal karena sudah akrab dengan masyarakat Indonesia, sedangkan GS Yuasa adalah merek asing. Kedua merek telah melalui pemeriksaan substansif oleh direktorat, sehingga tidak terdapat kesamaan pada pokoknya,” kata Robert dalam persidangan, Senin (29/9/2014).

Majelis juga menolak adanya gugatan terkait adanya iktikad tidak baik dari pihak tergugat pada saat mendaftarkan mereknya. Garuda Sakti dinyatakan jujur, tidak berniat membonceng ketenaran penggugat, dan tidak menyesatkan konsumen.

Bukti penggugat hanya berdasarkan tulisan masyarakat dari media sosial saja, sehingga majelis menganggap tidak valid. Pemegang merek berhak mendapatkan perlindungan hukum karena bukti tersebut tidak terbukti.

Dia menuturkan pihak tergugat pernah melayangkan eksepsi atas penggugat. Namun, GS Yuasa merupakan pihak yang berkepentingan karena selaku pemilik merek yang terdaftar dalam Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pihak penggugat,” katanya dalam amar putusan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Yudhi Tanto, Wawan Setiawan mengatakan putusan majelis sangat adil dan sesuai dengan regulasi. Garuda Sakti dianggap mencerminkan produk lokal dan tidak meniru merek manapun.

“Bahkan, nota pembelian yang menjadi bukti penggugat menunjukkan bahwa penjual mencantumkan tulisan GS Garuda Sakti. Ini membuktikan merek klien kami sudah dikenal masyarakat,” ujarnya kepada Bisnis.

Kelima merek yang didaftarkan, lanjutnya, jelas mempunyai unsur pembeda dengan GS Yuasa. Perusahaan yang telah memproduksi aki selama 7 tahun tersebut juga tidak berusaha untuk menyesatkan konsumen.

Dalam berkas perkara No. 24/HKI/Merek/2014/PN.JKT.PST yang diperoleh Bisnis, merek milik Yudhi Tanto yang digugat adalah nomor IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper