Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pilkada Tidak Bisa Dibatalkan, SBY Cari Opsi Lain

Pemerintah berjanji terus berjuang mempertahankan sistem pilkada langsung meski UU Pilkada yang baru menetapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berjanji terus berjuang mempertahankan sistem pilkada langsung meski UU Pilkada yang baru menetapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mencari alternatif lain setelah opsi pembatalan UU Pilkada melalui pernyataan tidak setuju presiden, tertutup. 

SBY mengatakan sampai saat ini pemerintah terus mencari jalan untuk mempertahankan sistem pemilihan langsung pasca penetapan UU Pilkada yang baru. 

Jalan pertama yang coba ditempuh SBY adalah konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait makna persetujuan presiden dalam proses pembentukan UU. 

"Misalnya karena secara eksplisit kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak berikan persetujuan," papar SBY dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (30/9/2014). 

Namun, MK menyatakan cara itu sulit ditempuh pemerintah karena persetujuan presiden dalam proses pembahasan UU secara kebiasaan telah diberikan melalui menteri. 

SBY mengatakan pemerintah saat ini mempersiapkan opsi lain yang belum bisa disampaikan kepada publik. 

Dia mengklaim posisi pemerintah dalam perdebatan sistem pilkada adalah pemilihan langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. 

Pemerintah konsisten mempertahankan posisi tersebut meski sidang paripurna DPR telah menetapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. 

"Jalan seperti apa yang bisa presiden tempuh untuk menyelamatkan sistem pilkada yang saya anggap tepat dari yang tidak tepat, yaitu kembali ke pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper