Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Minta Brent Ventura Restrukturisasi Utang

Salah seorang investor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Brent Ventura terkait tagihan senilai Rp339,91 juta yang telah jatuh tempo antara Mei-Agustus 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Salah seorang investor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Brent Ventura terkait tagihan senilai Rp339,91 juta yang telah jatuh tempo antara Mei-Agustus 2014.

Dalam berkas gugatan, investor asal Cirebon yang berinisial NYS diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Lorens Patioran, Marbun Purba, dan Rusli Ardiansyah. Utang tersebut berdasarkan pembayaran bunga 11% atas modal penyertaan yang telah diberikan untuk membeli produk investasi Brent.

"Pemohon telah berusaha menyelesaikan dengan termohon, tetapi tetap tidak dapat melakukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat diagih," kata Lorens dalam berkas yang diterima Bisnis, Minggu (28/9/2014).

Dia menjelaskan pemohon PKPU merupakan investor yang membeli dua produk investasi Brent yakni Surat Pengakuan Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTS) dengan No. 001563/MTN-I/BV/X/2013 dan No. 002770/MTN-I/BV/I/2014.

Adapun, jangka waktu perjanjian pada 2 Oktober 2013 hingga 2 Oktober 2014 dan 9 Januari 2014 hingga 9 Januari 2015.

NYS masing-masing menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,6 miliar dan Rp650 juta. Dalam perjanjiannya, Brent harus membayar bunga senilai Rp23,5 juta dan Rp5,86 juta setiap bulan selama setahun.

Dalam perkembangannya, Brent hanya membayar bunga untuk MTN 001563 selama 5 bulan dan MTN 002770 untuk 2 bulan. Pada April 2014, termohon mengaku tidak bisa membayar bunga per bulan dan melakukan restrukturisasi pembayaran pengembalian modal pokok berdasarkan Akta Perjanjian No. 59 pada 8 Mei 2014.

Berdasarkan akta tersebut, lanjutnya, Brent wajib membayarkan total modal pokok Rp3,25 miliar beserta bunga pelunasan sebesar 5% dan dibayarkan bertahap selama 12 kali. Namun, terhitung hingga permohonan PKPU didaftarkan termmohon tidak dapat membayar sesuai jadwal dan jumlah angsurannya.

Pihaknya merinci utang Brent untuk MTN 001563 dan MTN 002770 masing-masing sebesar Rp271,93 juta dan Rp67,98 juta, sehingga total utangnya senilai Rp339,91 juta.

Secara terpisah, kuasa hukum Brent Ventura Rudyanto mengaku belum mengetahui secara resmi adanya permohonan PKPU tersebut dari pihak pengadilan. Dia juga tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

“Hari ini libur, saya juga belum tahu adanya permohonan PKPU tersebut,” kata Rudyanto dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Minggu (28/9/2014).

Dalam berkas perkara No. 52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, pemohon juga mengajukan tiga nama pengurus kepada majelis, antara lain Mappajanji R. Saleh, Kristandar Dinata, dan Andreas D. Sukmana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper