Bisnis.com, MANADO—Keputusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai menjadi kemunduran proses demokrasi yang berjalan baik di Tanah Air beberapa tahun belakangan ini.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang menyayangkan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) Pilkada di DPR pada Kamis (25/9/2014) pekan lalu.
“Saya anggap demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran ketika ditetapkannya UU tentang Pilkada yang menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Sulut, Minggu (28/9/2014).
Sarundajang mengatakan masih ada langkah yang bisa ditempuh untuk menggagalkan keputusan tersebut, yaitu uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Dia menambahkan sebagian masyarakat dipastikan berpikir sama dengan dia bahwa Indonesia mengalami kemunduran dalam berdemokrasi,
Menurutnya, melalui pemilihan langsung sebenarnya rakyat banyak belajar tentang hak dan kewajiban dalam berdemokrasi sehingga mampu mendewasakan masyarakat untuk belajar menghargai perbedaan.