Bisnis.com, BANDA ACEH -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Aceh menuntut pengesahan rancangan undang-undang Keperawatan. Pasalnya, pengesahan tersebut dapat menjamin dan melindungi profesi perawat.
Tuntutan pengesahan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa dan anggota PPNI Aceh dalam aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, hari ini, Kamis (25/9/2014).
Mahasiswa keperawatan merupakan gabungan dari beberapa universitas di antaranya Universitas Syiah Kuala, Akademi Keperawatan Tjoet Nyak Dien, dan Sekolah Tinggi Kesehatan YHBD Aceh.
Koordinator Aksi dari Fakultas Keperawatan Unsyiah Faidhil menuturkan profesi perawat di Indonesia telah eksis selama 20 tahun. Kendati begitu, hingga saat ini tak ada satu pun payung hukum yang menjamin dan melindungi profesi tersebut.
"Perawat bekerja 7 hari seminggu, 24 jam sehari. Seringkali kami menjadi pengganti tugas dokter, seperti memberi obat kepada pasien. RUU ini dapat melindungi profesi kami dan pasien. Hak dan kewajiban perawat menjadi jelas," ucap Faidhil di sela-sela aksinya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, setelah RUU Keperawatan disahkan, akan dibentuk konsil yang akan mengurusi surat praktik dan hasil Uji Kompetensi Ners Indonesia (UKNI).
Hal tersebut juga akan membantu tenaga perawat Indonesia untuk bersaing dengan perawat dari negara lain di Asia Tenggara dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun depan
Salah satu peserta aksi, Arif Zailani menambahkan bukan tak mungkin jika RUU ini tak segera disahkan, perawat dalam negeri akan kalah bersaing dengan perawat dari negara lainnya.
Arif menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara selain Laos, Vietnam, dan Myanmar yang belum memiliki payung hukum profesi keperawatan.
"Selama ini memang sudah ada uji kompetensi yang menjadi syarat sebelum kami bekerja. Namun, dengan adanya UU, kami bisa bersaing dengan tenaga perawat di luar negeri, bahkan kami bisa bekerja di luar. Bahaya kalau kami terjepit di negara sendiri," pungkas Arif.
Adapun, pergulatan RUU Keperawatan telah berjalan selama 8 tahun. Saat ini RUU tersebut telah rampung dibahas oleh Komisi IX DPR dan menunggu pengesahan melalui sidang paripurna.