Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika DPR menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, gugatan itu juga akan dikuti oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang merasa dirugikan hak politiknya oleh produk legislasi itu.
Hal itu disampaikannya saat mendatangi Gedung DPR untuk memantau perkembangan RUU Pilkada yang akan diputuskan dalam rapat paripurna hari ini.
“Gugatan ke MK itu nantinya bukan saja dilakukan oleh LSM ini, tapi juga DPD RI, Apeksi, APPSI, dan civil society lainnya,” ujarnya, Kamis (25/9/2014).
Menurutnya, hanya gugatan ke MK itulah jalan satu-satunya jika pilkada dipilih DPRD disahkan hari ini.
Sementara itu sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung menyampaikan komitmen mereka untuk mengawal proses pengesahan RUU Pilkada dalam paripurna DPR.
Mereka mendesak DPR menetapkan Pilkada langsung seperti selama sepuluh tahun terakhir ini. Sebab, jika dipilih DPRD, berarti telah terjadi pembajakan terhadap demokrasi dan hak politik masyarakat.
Anis Hidayah dari Migrant Care menyatakan menyatakan pihaknya khawatir dalam proses pengesahan itu terjadi transaksi politik.
“Kalau itu terjadi maka sebagai pembajakan elit politik dan ancaman terhadap demokrasi lokal,” ujarnya.
Menurut Anis, setidaknya ada empat yang menjadi poin penting dalam pengesahan RUU Pilkada ini.
Salah satunya adalah bahwa negara wajib menjamin, menghormati dan memenuhi hak-hak rakyat melalui Pilkada langsung.
“Kalau dipilih DPRD, maka hal itu telah melakukan pelanggaran HAM,” tutur Anis.
Jika Pilkada Langsung Kalah Akan Gugat ke MK
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika DPR menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu