Bisnis.com, CIREBON—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon sat ini tengah mematangkan upah minimum kota tahun 2015 agar dapat disepakati pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Rencananya Apindo akan menggelar rapat pembahasan UMK 2015 pada Jumat 26 September mendatang.
Pada rapat tersebut rencananya dibahas tentang pengajuan besaran UMK Kota Cirebon 2015 dari perwakilan Apindo pada saat rapat dengan dewan pengupahan.
Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno mengatakan pembahasan UMK 2015 di Kota Cirebon hingga saat ini belum dilakukan, berbeda dengan daerah lain.
Dia menuturkan hasil rapat pembahasan UMK 2015 di internal Apindo akan menjadi besaran upah yang akan diusulkan saat rapat pembahasan berikutnya.
"Kami belum bisa menyebutkan estimasi UMK 2015, tunggu hasil rapat," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/9).
Dia menjelaskan UMK Kota Cirebon tahun ini sebesar Rp1.226.500 berbeda tipis dengan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp1.212.750.
Dia mengaku kesepakatan UMK nantinya diharapkan tidak melebihi batas kemampuan pengusaha sehingga masih tercipta iklim yang kondusif.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat meminta kalangan buruh tidak memaksakan kehendak untuk menambah komponen hidup layak (KHL) jika tidak mendesak diperlukan.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan komponen yang diajukan buruh sebanyak 84 item KHL tidak menandakan kebutuhan yang mendesak.
"Seperti parfum yang masuk ke 84 item tersebut tidak perlu, yang penting kebutuhan mendesak seperti yang sudah disepakati sebanyak 60 item itu bisa dipertimbangkan," katanya.
Dia menjelaskan kalangan pengusaha bukannya tidak mau menaikkan item komponen KHL namun pertimbangan perekonomian nasional yang membebani cost produksi perlu dipikirkan.
"Kami juga harus memikirkan kondisi perekonomian yang masih belum stabil sehingga membuat cost produksi membengkak," ujarnya.
Apindo Cirebon Bahas UMK 2015
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon sat ini tengah mematangkan upah minimum kota tahun 2015 agar dapat disepakati pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Rustam Agus
Konten Premium