Bisnis.com, JAKARTA--Dextam membantah pernyataan Shimizu yang mengatakan pihaknya menghambat proyek MRT dengan mengajukan gugatan nomor 215/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
Kuasa hukum Dextam Aldy Dio dari dari OC Kaligis & Associates mengatakan perlu klarifikasi lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta. Risiko terhambatnya proyek MRT belum tentu hanya disebabkan oleh perkara No. 215.
"Kami sama sekali tidak ada niat untuk menghambat jalannya proyek tersebut. Poin utama perkara 215 adalah permasalahan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran kerja sama yang telah dibangun kedua pihak," kata Aldi dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com, Rabu (24/9).
Dia menambahkan tidak sepantasnya potensi penghambatan proyek MRT dikaitkan dengan adanya perkara tersebut. Namun, Dextam tidak menampik isi petitum gugatan untuk mengeluarkan Shimizu dari konsorsium proyek.
Aldy beralasan perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan belum ada keputusan apapun yang menyatakan Shimizu dikeluarkan. Permohonan dalam petitum adalah hak penggugat secara umum.
"Petitum itu belum tentu dikabulkan semua, sehingga tidak ada hubungannya dengan indikasi bahwa kami menghambat proyek tersebut," pungkasnya.