Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shimizu Tuding Dextam Hambat Proyek MRT

Shimizu Corporation menuding PT Dextam Contractors menghambat proyek MRT dengan mengajukan gugatan yang meminta Shimizu Corporation tidak lagi dilibatkan dalam proyek itu.
Macet pembangunan MRT, MRT / Antara
Macet pembangunan MRT, MRT / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Shimizu Corporation menuding PT Dextam Contractors menghambat proyek MRT dengan mengajukan gugatan yang meminta Shimizu Corporation tidak lagi dilibatkan dalam proyek itu.

Shimizu Corporation, perusahaan asal Jepang, diketahui merupakan kontraktor utama dalam proyek transportasi tersebut.

Kuasa hukum Shimizu, Todung Mulya Lubis, mengatakan perkara yang terdaftar dengan. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst sebenarnya hanya terjadi antar pemegang saham, sehingga tidak ada kaitannya dengan proyek MRT.

"Pihak Dextam sepertinya ingin mengarahkan [perkara] untuk menghambat jalannya proyek itu. Kami juga tidak tahu alasan mereka melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perkara ini," kata Todung dalam jumpa pers yang digelar Rabu (24/9/2014).

Dextam diketahui merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh PT Shimizu Corporation dan PT Gofri Megah Tiara.

Dalam perkara ini, Shimizu telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan yang berhak memeriksa adalah lembaga arbitrase sesuai kesepakatan kerja sama kedua pihak. Namun, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Meskipun pihaknya mengaku kecewa dengan putusan tersebut, tetapi Todung yakin majelis mempunyai kredibilitas dan kapabilitas untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik. Putusan majelis diharapkan bisa mendukung kelancaran proyek untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat umum.

Dia menjelaskan proyek MRT sudah mendapatkan penyandang dana dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan berbagai perizinan dari pemerintah. Bahkan hingga saat ini pembangunan MRT yang rutenya dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia sudah berjalan sebagian.

Gugatan yang diajukan Dextam dalam perkara tersebut, menurut Todung tidak berdasar dan tanpa bukti-bukti yang valid. Shimizu, dalam perikatan joint venturedengan PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor, telah berpedoman pada hukum yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan oleh Shimizu dalam mendirikan perusahaan patungan tersebut. Bahkan, otoritas terkait juga tidak pernah mempermasalakan proyek konstruksi Shimizu yang dilaporkan oleh Dextam.

Todung menambahkan bahwa alasan utama Shimizu menghentikan kerja sama dengan Dextam, karena sikap perusahaan tersebut yang mengajukan tuntutan sejumlah pembayaran seperti marketing fee dengan iktikad buruk tanpa alasan yang logis.

"Sepertinya Dextam merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam proyek besar yang diperoleh oleh klien kami," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper