Bisnis.com, JAKARTA--Mega proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta terancam terhambat jika pengadilan mengabulkan gugatan PT Dextam Contractors yang meminta Shimizu Corporation tidak dilibatkan dalam proyek itu.
Shimizu Corporation, perusahaan asal Jepang, diketahui merupakan kontraktor utama dalam proyek transportasi tersebut.
Kuasa hukum Shimizu, Todung Mulya Lubis mengatakan perkara yang terdaftar dengan. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst sebenarnya hanya terjadi antar pemegang saham, sehingga tidak ada kaitannya dengan proyek MRT.
"Pihak Dextam sepertinya ingin mengarahkan [perkara] untuk menghambat jalannya proyek itu. Kami juga tidak tahu alasan mereka melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perkara ini," kata Todung dalam jumpa pers yang digelar Rabu (24/9/2014).
Dextam diketahui merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh PT Shimizu Corporation dan PT Gofri Megah Tiara.
Dalam perkara ini, Shimizu telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan yang berhak memeriksa adalah lembaga arbitrase sesuai kesepakatan kerja sama kedua pihak. Namun, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara.