Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap rencana proyek pembangunan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dengan terdakwa Bupati Biak Numfor non aktif, Yesaya Sombuk.
Dalam persidangannya, Yesaya mengaku bahwa dirinya telah menerima suap setara dengan Rp900 juta yang digunakan untuk membayar kontrak rumah di Biak Numfor, karena rumah dinasnya sudah tidak dapat digunakan kembali.
"Saya terpaksa kontrak rumah. Rumah dinasnya ada masalah, karena pembayarannya belum selesai," tutur Yesaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2014).
Pernyataan dari Yesaya pun mendapatkan sorotan dari Anggota Majelis Hakim Tipikor Aviantara. Aviantara mempertanyakan Yesaya yang lebih memilih mengontrak rumah daripada menggunakan fasilitas dari Pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang seharusnya disediakan.
Yesaya mengaku alasan dirinya tidak menggunakan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor adalah karena masih banyak masyarakat di Biak Numfor yang menempati rumah tidak layak.
"Makanya, saya lebih baik kontrak daripada menggunakan APBD. Karena rakyat di sana sangat tergantung APBD," tukas Yesaya.