Bisnis.com, PEKANBARU -- Kabupaten Pelalawan meminta pembebasan 72.000 hektar kawasan hutan dalam rancangan tata ruang wilayah Riau, untuk digunakan sebagai perkampungan, sawah, dan perkebunan yang dikelola masyarakat.
Syahrul Syarif, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, mengatakan 72.000 hektar kawasan yang ditetapkan sebagai hutan oleh Kementerian Kehutanan saat ini telah berubah menjadi perkampungan, sawah dan perkebunan yang digarap masyarakat.
"Dalam 72.000 hektare yang dinyatakan sebagai hutan itu terdapat Desa Sei Upih di Kecamatan Kuala Kampar yang menjadi sentra lumbung padi Kabupaten Pelalawan," katanya di Pekanbaru.
Syahrul menuturkan, Pemerintah Pelalawan telah mengumpulkan bukti dan data yang diperlukan, agar Kementerian Kehutanan mau memutihkan kawasan tersebut.
Apalagi, beberapa kampung yang masuk dalam kawasan tersebut tergolong tua, karena telah dihuni sejak lama.
Menurutnya, apabila Kementerian Kehutanan tidak mengabulkan permohonan pemutihan kawasan hutan itu, maka masyarakat di Desa Rantau Baru, Kuala Terusan, Kelurahan Langgam, Lalang Kabung, dan beberapa desa lainnya harus meninggalkan tempat tinggalnya saat ini.
Harris, Bupati Pelalawan, mengatakan setidaknya pemerintah mengabulkan pemutihan 68.000 hektare dari 72.000 hektare yang diajukannya.
Rencana tata ruang wilayah itu juga memutihkan kawasan hutan yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.