Bisnis.com, JAKARTA--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution / AATHP (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) tidak sesuai dengan keadaan saat ini Misalnya, AATHP hanya menanggulangi pencemaran asap yang terjadi.
"Sekarang ini permasalahan kebakaran dan asap terjadi karena ulah tangan manusia. Jadi harus menghentikan faktor penyebabnya agar tidak tercemar asap lagi," ujar Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Zenzi Suhadi saat ditemui Bisnis.com pada Kamis (18/9/2014).
RUU AATHP merupakan kesepakatan antar negara ASEAN dalam mengatasi pencemaran asap. Penanganan asap lintas batas negara ini telah dicanangkan sejak 12 tahun yang lalu.
Indonesia sendiri merupakan negara terakhir yang meratifikasinya lewat RUU yang baru saja disahkan pada Selasa (16/9/2014) oleh anggota DPR RI.
Menurut Zenzi, permasalahan asap 12 tahun lalu dan sekarang berbeda. Dia mengatakan pencemaran asap bermula terjadi pada 1997 akibat pengaruh panas yang panjang.
Sejak 2004.
"Faktor utamanya [pencemaran asap] akibat ulah manusia yang sengaja melakukan pembakaran. Iklim dan cuaca hanya faktor kecil," ujar Zenzi.