Bisnis.com, Jakarta -- Presiden kelak akan dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah dan berkinerja buruk pasca pengesahan RUU tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) menjadi UU Pemda.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dengan UU baru tersebut Kepala Negara akan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang dinilai berkinerja buruk.
"Ada banyak sanksinya. Ini tidak kita jumpai di UU 32. Ada sanksi admnistrasi, ada sanksi untuk orientasi pemerintah kembali bisa 3 bulan, ada orientasi pemecatan. [Presiden bisa pecat] jika dia [kepala daerah] melanggar UU," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Tahapan pemberian sanksi tersebut diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut dia, penerapan UU Pemda yang baru akan memberikan benefit kepada Negara karena menjadikan pemerintahan dari pusat ke daerah semakin solid.
"Pak Jokowi dengan UU ini sebenarnya pemerintah yang akan datang ini makin enak, makin bagus. Bisa solid satu garis dari pusat ke daerah. Dan itu harus dimaknai bahwa propinsi adalah bagian dari NKRI. Kabupaten/Kota juga seperti itu."
Kinerja Buruk, Kepala Daerah Bisa Dipecat Presiden Mendatang
Presiden kelak akan dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah dan berkinerja buruk pasca pengesahan RUU tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) menjadi UU Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Awal Mei 2025

19 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

52 menit yang lalu
Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!

57 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Tangkap Admin Judol Jaringan Kamboja
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
