Bisnis.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) diresmikan hari ini lewat Sidang Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Para Anggota DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, dan Direktur Perancangan Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan Sidang Paripurna DPR RI juga menandai dimulainya satu babak baru perjalanan kepemimpinan Indonesia untuk melanjutkan peran dan upaya maksimal dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat regional ASEAN.
Kebakaran lahan dan/atau hutan dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi.
“Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) ini merupakan langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan asap lintas batas akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan,” tutur Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, di Jakarta, Selasa (16/9).
Momentum pengesahan RUU ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN) melalui UU No. 38 Tahun 2008.
Undang-undang ini yang menjadi payung berbagai perjanjian kerja sama di tingkat ASEAN termasuk AATHP. Melalui pengesahan Persetujuan ASEAN, Indonesia sebagai negara dengan luas lahan dan hutan terbesar di kawasan, akan bekerja sama dalam kerangka ASEAN dan dapat memanfaatkan bantuan internasional guna meningkatkan upaya pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
Indonesia akan memperoleh manfaat setelah mengesahkan Persetujuan AATHP, antara lain:
- Indonesia akan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dan ikut aktif mengarahkan keputusan ASEAN dalam pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan;
- Melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif kebakaran lahan dan/atau hutan yang dapat merugikan kesehatan manusia, mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.
- Melindungi kekayaan sumber daya lahan dan hutan dari bencana kebakaran lahan dan/atau hutan.
- Memberikan kontribusi positif terkait upaya pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas, seperti:
- penguatan regulasi dan kebijakan nasional;
- pemanfaatan sumber daya di negara ASEAN dan di luar negara ASEAN;